Polres Prengsewu-Seorang warga Pekon Banyumas kecamatan Banyumas berinisial AI (56)
diamankan Polisi atas dugaan telah menjalankan praktek perjudian jenis toto
gelap (togel)
Kasat Reskrim Iptu
feabi Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.Ik. MH mengatakan Pelaku diringkus Polisi
saat sedang merekap hasil penjualan nomor togel di rumahnya pada Rabu (18/8)
pukul 14.30 Wib.
“benar, kemarin sore
kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel
diwilayah kecamatan banyumas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI dan
merupakan warga pekon banyumas” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid
Andri Soemantri, SIK pada Kamis (19/8/21) siang
Dijelaskan Kasat,
penangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan
banyumas terjadi perjudian togel. Kemudian anggota Sat Reskrim bergerak cepat
mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.
Setelah diketahui
benar adanya, lanjut dia, Anggota kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil
mengamankan seorang pelaku berikut dengan barang buktinya.
“barang bukti antara
lain 2 unit HP, 1 buah buku primbon mimpi, 1 buku rekapan judi togel, 1 lembar
kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp.222.000,- (dua ratus dua
puluh dua ribu rupiah)” jelas kasat
Selanjutnya,
tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pringsewu guna
menjalnai proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya
tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.