Sindikat Gadai Mobil di Bandar Lampung Diringkus, Empat Pelaku Ditangkap

22/07/2024 08:40:00 WIB 1.579

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap empat dari enam pelaku pencurian mobil dengan modus gadai.

Para pelaku adalah HA (45), MR (29), FR (30), dan CS (35), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Minggu dini hari (21/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menemukan mobil curian di sebuah gang buntu di Sukabumi, Bandar Lampung.

“Korban melapor pada 13 Juli, dan keesokan harinya kami menemukan mobil ditinggalkan pelaku,” ujar Dennis, Minggu (21/7/2024).

Dennis mengungkapkan, para pelaku menggandakan kunci mobil sebelum mencurinya.

"Mereka merental mobil, lalu menggadaikannya, dan mencuri kembali menggunakan kunci duplikat," jelasnya.

Empat pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lain, ZN dan HS, masih dalam pengejaran.

Pencurian Toyota Innova Reborn hitam bernomor BE 1508 AAS terjadi pada Sabtu subuh (13/7/2024) di parkiran hotel di Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Mobil digadai senilai 120 juta rupiah pada 12 Juli, dan dicuri kembali keesokan harinya,” tambah Dennis. CS (35) diketahui adalah residivis kasus serupa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewa kendaraan.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi yang ketat saat merental mobil,” ujarnya.

Kombes Umi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit sepeda motor Yamaha N Max, dan satu buah kunci kontak mobil.

in Hukum

Share this post