Tak Hanya Menghimbau, Polisi Bagikan Paket Sembako Dan Masker

16/07/2021 20:05:31 WIB 157

TribrataNewsPolriLampung-Polres Pesawaran-Melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di wilayah hukumnya, Jum’at (16/07/2021).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan himbauan terhadap para pedagang Pasar Bernung dan sepanjang Jalan Raya Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan untuk selalu mematuhi Prokes dengan cara 5M serta mensosialisasikan instruksi Bupati Pesawaran No. 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

“5M yang dimaksud adalah dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak, dan Membatasi mobilitas, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Sabhara AKP Mulyadi selaku Kasatgas Kepatuhan Prokes ketika melaksanakan kegiatan tersebut.

 

Pada kegiatan tersebut, petugas juga membagikan paket sembako dan masker kepada para pedagang yang sedang mangkal disepanjang Jalan Raya Desa Taman Sari, Kecamatan Gedung Tataan.

 

Petugas juga mengingatkan kepada para pedagang terkait pembatasan kegiatan selama PPKM Mikro Darurat untuk batas maksimal tutup hingga Pukul 20.00 WIB malam.

 

“Alkhamdulillah, pagi ini kita berpatroli dan mengawasi kepatuhan pedagang pasar dan warga masyarakat terhadap pembatasan kegiatan di masa PPKM Mikro Darurat ini, kami bisa berbagi dengan para pedagang pasar dan warga sekitar yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar dia.

 

Puluhan personil Polres Pesawaran tersebut sempat membuat kaget para pedagang yang mengira akan melakukan sanksi tipiring terkait pemberlakuan PPKM, namun suasana berubah ketika petugas memberikan paket sembako kepada mereka para pedagang.

 

“Semoga bantuan kecil ini bisa membantu meringankan beban para pedagang dan warga masyarakat ditengah pandemi Covid-19, apalagi dimasa penerapan PPKM Mikro Darurat saat ini,” ujar dia.

 

“Kami mengharapkan semua elemen masyarakat untuk mentaati ketentuan dalam PPKM Mikro Darurat yang telah di Instruksikan Bupati Pesawaran No. 4 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Disisi lain petugas juga menggelar aksi rasa kepedulian kepada pedagang yang terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut,” tegas dia.

Share this post