tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Selasa 05 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka. Terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang. Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat berpindah tempat dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Iptu Irfan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). *Empat Orang Telah Diamankan Sebelumnya* Dalam perkara ini, Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan. “Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Irfan. *Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum* Iptu Irfan menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat. “Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya. Proses Hukum Berjalan Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas. Imbauan kepada Masyarakat Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang mencurigakan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tertib,” pungkas Iptu Irfan. (*)
Terlibat Curanmor, Seorang Buruh Tani di Pringsewu Diamankan Polisi
05/08/2025 20:00:00 WIB
329

in
Hukum