Tim Kejaksaan Berhasil Menangkap DPO Alex Jayadi Terkait Korupsi di PT. Lampung Jasa Utama

09/03/2024 19:00:00 WIB 1.210

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alex Jayadi.

Alex Jayadi merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Penangkapan ini dilakukan pada hari Jum'at, tanggal 7 Maret 2024, di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan provinsi Jawa Timur.

Setelah penangkapan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta membawa Alex Jayadi menuju Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan kemudian menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

M. Angga Mahatama, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung dalam siaran persnya menyampaikan, Alex Jayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021" ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa, Alex Jayadi dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

"Jaksa juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut" katanya.

Angga menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Kejaksaan yg gigih untuk memberantas korupsi.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Kejaksaan yang gigih dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya." tegas Angga.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan keadilan akan terus ditegakkan.

in Hukum

Share this post