Tribratanewslampung.polri.go.id.-Polres Pringsewu-Penyidik unit
tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas
perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Pekon (APB) Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ke
Kejaksaan Pringsewu. Senin (10/1/22)
Kasat Reskrim Polres
Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K
menjelaskan, pelimpahan
tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan
negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang
merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.
"Benar, tadi siang
kami telah melimpahkan bekas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan
negeri Pringsewu" ujarnya
Dijelaskan kasat,
tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Polres
Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi
anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan
kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
Nilai kerugian negara
itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Menurut pengakuan
tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini,
tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.
31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31
tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4
tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya