Tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Minggu 16 Nopember 2025 – Seorang wanita berinisial YS (49), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditangkap Polisi lantaran telah menggadaikan emas milik korban yang berinisial AS. Pelaku YS mengklaim bahwa dirinya bisa mengambulkan hajat korban dengan ritual doa menggunakan emas milik korban yang kemudian direndam dalam air.Korban yang percaya kemudian menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan emas miliknya kepada pelaku, namun oleh pelaku emas tersebut malah digadaikan dan uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan persitiwa ini terjadi pada Rabu (1/10.2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Pelaku YS ini, sehari-hari bekerja sebagai tukang pijit dan sering memijat orang tua korban, kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut dengan menceritakan bahwa dirinya memiliki kemampuan melakukan ritual untuk mewujudkan hajat seseorang,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11/2025). Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa untuk meyakinkan korbannya, pelaku berdalih jika emas tersebut mengeluarkan cahaya atau meletus saat direndam air, maka hajat yang diinginkan oleh korban akan terkabul. Korban yang percaya kemudian menyerahkan emas miliknya seberat 40 gram. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku juga melakukan hal serupa kepada korban lain, sehingga total emas yang terlibat mencapai 70 gram, dengan beberapa di antaranya telah dikembalikan,” Kata Kombes Pol Alfret. Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Andri mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang diklaimnya. “Pelaku mengaku hilaf dan emas tersebut digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” Kata Ipda Andri. Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan korban yang berbeda dan semuanya berasal dari wilayah Bandar Lampung. “Modus ini berhasil karena pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang sering berinteraksi dengan dirinya sebagai tukang pijit,” tambah Kapolsek. Dalam kasus ini, Polisi menyita lima lembar kwitansi bukti gadai emas, sebuah telepon genggam, uang tunai Rp 4 juta sebagai sisa hasil gadai, serta lembar pernyataan terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lam 4 tahun.(*)
Tipu Korban Modus Doa Tirakat Emas, Tukang Pijat di Bandar Lampung Ditangkap
16/11/2025 21:40:00 WIB
323
in
Hukum