Usai Tangkap Penadah, Polisi Ringkus Dua Pelaku Utama Perampasan Motor dan Ponsel Pelajar SMP di Pringsewu

01/03/2026 21:20:00 WIB 316
tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Minggu 01 Maret 2026 - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa M Irsyad (15), pelajar SMP warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di Pekn Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu pada Sabtu malam  (20/12/2025) lalu kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya membekuk seorang penadah berinisial LF (36), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu kembali menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kedua pelaku yang diringkus yakni RH (19) dan RF (22), sama-sama warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu. RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan disertai ancaman senjata tajam, sementara RF berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

Keduanya ditangkap saat berada di areal wisata Bendungan Way Sekampung, tepatnya di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penadahan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan bendungan,” ujar iptu Agus dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada minggu siang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sembilan bilah senjata tajam jenis pisau badik dari tangan RH. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban saat aksi berlangsung di area persawahan belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu terjadi saat korban dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan. Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompetnya. akibat peritiwa ini korban mengalami kerugian materil hingga Rp.15 juta dan kemudian melaporkan kepda pihak kepolisian.

Sementara itu, RF mengaku membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan dan menerima bagian sebesar Rp 300 ribu dari hasil transaksi tersebut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses hukum, keduanya akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Komitmen kami jelas, setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum kami akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

in Hukum

Share this post