59 Saksi dan Ahli Dilibatkan Dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

18/08/2023 09:38:00 WIB 1.660

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merampungkan proses pemberkasan tersangka Panji Gumilang kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemberkasan tersebut pihaknya melibatkan 59 saksi dan ahli.

“Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Adapun belasan saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut diantaranya yaitu ahli agama, ahli sosiologi, dan juga ahli agama. Berkas perkara yang sudah dirampungkan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya.

“Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.

Tersangka Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

in Hukum

Share this post