Cekcok di Pasar Berujung Maut, Polda Lampung Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

23/05/2025 21:40:00 WIB 351

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG – Peristiwa perselisihan antarwarga di pasar tradisional Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Sabtu pagi (17/5/2025), mengakibatkan seorang pria bernama Surya (42) meninggal dunia.

Perkelahian tersebut melibatkan warga bernama Agus Sadewo (40), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan profesional dan mengedepankan transparansi.

“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan keadilan,” ujarnya, Jum'at (18/5/2025).

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di lokasi pasar, dipicu komentar di media sosial. Pertikaian memanas hingga terjadi perkelahian, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka serius di bagian leher dan dada, dan meskipun sempat mendapat pertolongan di Puskesmas, nyawanya tidak tertolong.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hal sepele bisa menjadi persoalan besar bila tidak ditangani dengan bijak, apalagi bila melibatkan emosi dan media sosial,” ucap Helmy.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi di kediaman Kepala Kampung Gunung Batin Ilir, beberapa jam setelah kejadian. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di masyarakat,” tambah Helmy.

Irjen Pol Helmy Santika juga menyampaikan komitmen Polda Lampung dalam menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keharmonisan lingkungan.

“Jangan ragu untuk melapor kepada kepolisian bila melihat potensi konflik. Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan,” tutup Helmy.

Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

in Hukum

Share this post