Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus diduga pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sumber Agung Kampung Gunung Sari Kecamatan
Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/1/2022).
Tersangka inisial AI ( 25) berdomisili di Kampung
Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Kamis,
tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda
motor miliknya jenis honda revo absolute No.Pol BE 6072 WN sudah trondol (
modifikasi trail ) warna hitam orange didepan teras rumahnya dalam kondisi
tidak dikunci pengaman.
Selanjutnya korban masuk dalam rumah untuk istirahat
dan korban baru menyadari ada pencuri
setelah ke esokan harinya pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 06.00 WIB ketika
keluar dari teras depan rumah.
Korban melihat sepeda motor yang diparkiran sudah
tidak ada dan selanjutnya korban bersama
warga sekitar berusaha mencari diseputaran lingkungan namun tidak ditemukan
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal
14 januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapat
informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut, dengan di pimpin Kasat
Reskrim AKP Andre Try Putra langsung bersama Kanit Resum IPDA H. Agus Runcik dan
anggota menuju Desa Sukamaju Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja
Timur Kabupaten Baturaja ( Oku Induk ) Prov. Sumatera Selatan.
Setiba di lokasi pada pikul 19.00 Wib petugas berhasil
mengamankan tersangka tanpa perlawanan kemudian tersangka dan barang bukti di
bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.