Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

25/07/2025 22:00:00 WIB 596

tribratanews.lampung.polri.go.id,   Tulang Bawang, Jumat 25 Juli 2025 - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial RAZ (10). Kamis(24/7/25)

Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (22/06/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kronologi penangkapan pelaku yang berhasil diamankan adalah M alias H alias Y (35), buruh harian asal Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji saat pelaku sedang bekerja menanam tebu.

Melalui Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menjelaskan, “Penangkapan ini berkat laporan warga melalui layanan respon cepat Pak Kapolres di nomor WhatsApp. Selanjutnya memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi yang sedang berada di wilayah Mesuji segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku”. 

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang, kasus ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

"Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," tegas Kapolres Yuliansyah.

Kombes Pol Yuni Iswandari selaku Kabid Humas Polda Lampung menyatakan, "Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam mengungkap kasus yang viral ini, Polda Lampung akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak”,

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal hal yang mencurigakan melalui call center Polri 110 atau segera menuju ke kantor Kepolisian terdekat”, ujarnya

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan perempuan. Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang akan memproses hukum pelaku secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

in Hukum

Share this post