Polres Pesawaran - Sebanyak 10 pelaku kriminalitas di
wilayah hukum Polres Pesawaran dijebloskan ke penjara jelang Ramadan 1443
hijriah,Sehingga dipastikan 10 orang ini menjalani Hari Raya Idul Fitri di
balik jeruji besi.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, 10 orang ini terpaksa dijebloskan
ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada
sebanyak 12 perkara kriminal yang membelit 10 orang tersebut.,Menurut Pratomo,
10 orang ini ditangkap selama kurun Maret 2022.Termasuk dalam Operasi Penyakit
Masyarakat (Pekat).
"Ada
12 perkara yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat dalam hal ini
pencurian kendaraan bermotor," ujar Pratomo dalam Konfrensi Pers Ungkap
Kasus Satreskrim Polres Pesawaran, Sabtu, 2 Maret 2022 kemarin.
Pratomo
didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas Kompol Aris Nur S
Siregar, Kasi Propam Iptu Yurisman dan KBO Satreskrim Ipda Zainal dalam ekspose
perkara kriminal itu.
Protomo
menuturkan, selain curanmor yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres
Pesawaran, perkara lainnya antara lain curat kabel tower BTS di Gedong Tataan.
Kemudian
perkara senjata tajam (Sajam), perjudian, pertambangan ilegal, tindak asusila
terhadap anak di bawah umur, dan penipuan penggelapan dengan tiga perkara
Serta
kasus pengancaman melalui ITE yang menjerat satu pimpinan organisasi masyarakat
di Kabupaten Pesawaran.
Pratomo
mengatakan, pengungkapan perkara ini sebagai keberhasilan Polres Pesawaran
melalui Satreskrim dan jajarannya.
Terutama
dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan.
Pratomo
pun mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pesawaran dan jajaran yang telah
bertugas dengan baik.
Dia
menambahkan, barang bukti kejahatan dalam perkara yang berhasil terungkap juga
telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Termasuk sepeda motor hasil kejahatan
para pelaku.
Dia
mengimbau kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan itu, dan bisa
membuktikan dengan surat-surat dapat mengambilnya ke Satreskrim Polres
Pesawaran