Janji “Beli Kopi” Berujung Penjara Pria Pesawaran Gasak Motor Teman, Dijual Lewat Akun Istri

05/10/2025 21:40:00 WIB 307
tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Minggu 05 Oktober 2025 – Niat membeli kopi mungkin terdengar sepele, tapi tidak bagi Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). Warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini justru menggunakan alasan itu untuk menipu dan membawa kabur motor milik teman sendiri.

Pelarian Ucok berakhir di tangan aparat Polsek Gadingrejo setelah sempat buron selama lebih dari seminggu. Ia diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Sudiyanto (63), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 BE 2630 UQ pada Rabu, 24 September 2025.

“Korban melapor setelah mengetahui motornya dibawa pelaku dengan dalih mau membeli kopi. Namun motor tak pernah dikembalikan,” terang AKP Herman, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, motor diparkir di belakang rumah setelah dipakai anaknya salat dzuhur. Tak lama kemudian, datanglah pelaku Ucok, teman sang anak. Setelah berbincang sejenak, pelaku secara diam diam mengambil kunci kontak motor yang tergeletak diatas meja lalu menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi dan saat dipergoki pelaku hanya berucap, “Mau beli kopi, Mas.”

Anak korban sempat mengira hal itu wajar, namun setelah ditunggu hingga 15 menit pelaku tak kembali. Saat dicari ke rumahnya, Ucok sudah menghilang. Kerugian korban aditaksir mencapai Rp16 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi Ucok ternyata sudah direncanakan matang. Motor curian itu kemudian dijual melalui akun media sosial milik istrinya, dengan sistem COD seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan sebagian dibawa istrinya yang kini ikut menghilang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku istrinya mengetahui dan membantu menjual motor korban. Saat ini kami masih memburu keberadaan sang istri dan motor hasil curian,” jelas Kapolsek.

Ucok sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara." tandasnya (*)

in Hukum

Share this post