Motor Tergadai, Dua Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Milik Tetangga

12/07/2025 21:20:00 WIB 412
Pencurian motor Bandar Lampung

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Dua pria berinisial JL (33) dan OK (33) diringkus Polsek Telukbetung Timur setelah nekat membobol rumah tetangga dan mencuri satu unit sepeda motor. Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Keteguhan, Telukbetung Timur. Ironisnya, korban berinisial IS adalah tetangga dekat salah satu pelaku, dan mereka saling mengenal.

Bobol Dinding Rumah Tetangga demi Motor Gadai

Dua pria berinisial JL (33) dan OK (33) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Sinar Mulya, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial IS merupakan tetangga JL, dan mereka saling mengenal.

Aksi pencurian dilakukan dengan membobol dinding belakang rumah korban yang terbuat dari bahan GRC. Setelah masuk, pelaku mengambil kunci motor dari lemari TV, membuka pintu depan, lalu mendorong motor keluar rumah. OK menunggu di luar rumah dan ikut kabur bersama JL menggunakan motor curian.

Saat keduanya hendak kabur, korban terbangun dan berteriak “Maling!”, memicu kejaran warga. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Tangkap Pelaku dalam Waktu 1x24 Jam

Tim dari Polsek Telukbetung Timur berhasil meringkus kedua pelaku keesokan harinya, Rabu (2/7/2025), di dua lokasi berbeda. JL diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali dipenjara pada tahun 2008 dan 2013, masing-masing dihukum tujuh bulan penjara.

Sebelum kejadian, JL dan OK sempat bertemu di Masjid At-Taqwa, Keteguhan. Dari pertemuan itu, JL merencanakan aksi pencurian dan mengajak OK untuk turut serta.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih variasi merah
  • Satu bilah golok
  • Satu helai kaos hitam
  • Satu celana panjang levis hitam
  • Satu topi coklat
  • Satu masker hitam

Kapolresta: Pelaku Terdesak Bayar Tebusan Motor Gadai

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan bahwa motif pencurian dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi. JL mengaku butuh uang untuk menebus motor miliknya yang tengah digadai.

“JL ini residivis, sudah dua kali masuk penjara kasus pencurian. Kini ia kembali melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga sembilan tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, bahkan terhadap orang yang dikenal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan rumah dan menjaga komunikasi aktif dengan tetangga sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan.

in Hukum

Share this post