Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Lampung Utara

02/10/2025 22:00:00 WIB 291
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Kamis 02 Oktober 2025 - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Pelaku yang diamankan yakni I (52) warga Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas yang telah mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning," ujar Kasat, Rabu (1/10/25).

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu yang siap pakai.

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba. (*)

in Hukum

Share this post