Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam

02/03/2026 19:00:00 WIB 318
tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Senin 02 Maret 2026 – Komitmen memberantas peredaran senjata tajam di ruang publik kembali ditegaskan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, mengamankan seorang pria berinsial W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang kedapatan membawa pisau jenis badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, anggota unit reskrim tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas awalnya menaruh curiga pada tiga pria yang nongkrong dipinggir jalan terlihat panik saat melihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Iptu Sugiyanto pada Senin (2/3/226)

Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Tanpa hak dan tanpa alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rentetan Pengungkapan Kasus Sajam

Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, jajaran Polsek Gadingrejo juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.

“Beberapa hari lalu kami juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di Pekon Yogyakarta Selatan. Ini menjadi perhatian serius karena membawa sajam berpotensi memicu tindak kriminal,” ujarnya.

Menurut Sugiyanto, keberadaan senjata tajam di ruang publik, terutama pada malam hingga dini hari, sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi pemicu aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)

in Hukum

Share this post