tribratanews.lampung.polri.go.id Pringsewu, Senin 02 Maret 2026 – Komitmen memberantas peredaran senjata tajam di ruang publik kembali ditegaskan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, mengamankan seorang pria berinsial W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang kedapatan membawa pisau jenis badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026).Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, anggota unit reskrim tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan. Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas awalnya menaruh curiga pada tiga pria yang nongkrong dipinggir jalan terlihat panik saat melihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli. “Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Iptu Sugiyanto pada Senin (2/3/226) Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Tanpa hak dan tanpa alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rentetan Pengungkapan Kasus Sajam
