tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji Selasa 04 Maret 2025– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan kegiatan Cooling System dengan cara sambang dan memberikan pembinaan serta penyuluhan (binluh) kepada para pedagang di wilayah Mesuji. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan para pedagang agar tidak menjual petasan, mercon, dan kembang api yang dapat membahayakan masyarakat serta melanggar hukum.
Dalam imbauannya, personel Sat Binmas menyampaikan bahwa penjualan dan penggunaan petasan serta mercon dilarang karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan dan mercon karena dapat membahayakan masyarakat, terutama anak-anak. Selain itu, hal ini juga melanggar peraturan yang berlaku,” ujar salah satu personel Sat Binmas saat memberikan penyuluhan.
Para pedagang yang ditemui menyatakan dukungan mereka terhadap imbauan tersebut dan berkomitmen untuk tidak menjual petasan serta mercon demi menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan-perayaan tertentu yang sering diwarnai dengan penggunaan petasan dan kembang api.