tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Barat, Senin 02 Maret 2026 – Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang terjadi di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, 28 Februari 2026.Korban diketahui berinisial RA, sedangkan terduga pelaku berinisial MA.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, saat korban bersama ayahnya berangkat dari rumah menuju gubuk kebun di Dusun Setiwang milik Sdr. Zami, yang berlokasi di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Setibanya di lokasi, korban menurunkan mesin potong rumput untuk dibersihkan dan mulai bekerja. Posisi korban dengan ayahnya berjarak kurang lebih 100 meter. Sekira pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar mesin potong rumput tiba-tiba mati dan tidak lama kemudian terdengar suara tembakan. Mendengar suara tersebut, ayah korban segera menuju lokasi dan mendapati korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan luka pada bagian leher serta tidak bernyawa. Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos berwarna merah 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berbahan besi dengan ujung runcing panjang sekitar 30 cm, terdapat diduga bercak darah yang telah mengering 1 (satu) pucuk senapan angin jenis gejluk Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama UKL Polsek Balik Bukit langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah Sdr. Muhammad Alim. Petugas juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, menuju rumah orang tuanya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Jatanras IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H., bersama Team Tekab 308 dan UKL Polsek Balik Bukit untuk melakukan pengejaran ke wilayah Prabumulih. Dalam proses pengejaran, diperoleh informasi bahwa pelaku menyatakan menyerahkan diri dan meminta keluarganya untuk mengantarkan ke Polsek Prabumulih Timur. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Prabumulih Timur. Sekira pukul 23.55 WIB, Team Tekab 308 Polres Lampung Barat tiba di Polsek Prabumulih Timur dan menerima penyerahan terduga pelaku untuk kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam lama antara pelaku dan korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menembak korban menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak kurang lebih 1 meter ke arah telinga korban saat korban sedang memotong rumput. Ketika korban berupaya melarikan diri, pelaku menebas bagian leher belakang korban menggunakan golok hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menggorok leher korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim langsung melakukan olah TKP, penyelidikan, hingga pengejaran terhadap terduga pelaku ke luar daerah. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.