Polres Pringsewu – Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas perkara
kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut
Teknologi Sumatera (Itera), Angela Yessa (18), ke kejaksaan Negeri Pringsewu, (
Kejari )
Penyerahan
berkas perkara, dipimpin langsung Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi, dengan
didampingi personil unit Gakkum Bripka Ifan Aprilian dan diterima staf
Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasat
Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan
penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU.
“Benar
Jumat kemarin Berkas perkara atas kecelakaan lalulintas dengan tersangka AS
(46) warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, telah kami
serahkan atau tahap satu ke Jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas
selama kurun waktu 14 hari,” Ungkapnya pada Sabtu (5/3/22).
Ia
menuturkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan nantinya akan
terbit surat P.19 (berkas penyidikan belum lengkap) atau P.21 (Berkas
penyidikan perkara sudah lengkap).
“Dimana
bila dinyatakan P.19 maka penyidik akan melengkapi kekurangan sebagaimana
petunjuk JPU, namun jika dinyatakan P.21 maka penyidik akan menyerahkan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya
di sidang pengadilan,” jelasnya
Untuk
diketahui, pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib dijalan lintas
Sumatera kelurahan Pajaresuk telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas
antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk
yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat
kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor atas nama Angela Yessa (18),
mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi
kejadian, Sementara itu pengendara truk melarikan diri.
Berkat
kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan
truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi.
Dihadapan
Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang
dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak
berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4)
dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.