tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Sabtu 31 Januari 2026- Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.
