Polresta Bandarlampung-Anggota Polsek Kedaton Polresta
Bandar Lampung berhasil amankan seorang guru honorer berinisial HM (28) th yang
nekat mencabuli seorang siswi tempatnya mengajar,Waktu kejadian hari Senin
tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib
Kapolsek
Kedaton Kompol Atang Samsuri, SH., mengatakan, Senin, (14/3/2022) penangkapan
oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak
keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton Polresta
Bandar Lampung, setelah menerima laporan
pada
hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 Wib tersebut Polisi bergerak mencari
keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya
SMPN Bandar Lampung pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib.
Pelaku
melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi
korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai,
namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM
(28) th dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk
mengancam korban DA (15) Th, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya
serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau Drop out (DO).
Akibat
Perbuatan nya tersebut Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek
kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun