tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Sabtu 08 Maret 2025 – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), Polsek Mesuji Timur melaksanakan razia serta pembinaan dan penyuluhan (binluh) terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas akibat penyalahgunaan miras.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengungkap Target Operasi (TO) barang berupa sejumlah botol miras dari berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin. Razia dilakukan di beberapa titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal.
Kapolsek Mesuji Timur menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mencegah dampak negatif dari peredaran miras, yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan razia serta menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal. Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar memahami bahaya konsumsi miras, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum,” ujar Kapolsek.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual miras tanpa izin serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya razia dan binluh ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman. Polsek Mesuji Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh warga.