tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Rabu 19 Nopember 2025 - Jajaran Polsek Talang Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone dibekuk berikut dua penadahnya, sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu kini dalam pengejaran sebagai DPO.Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua unit handphone di rumah korban, Lilis Susilawati, di Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 dini hari. “Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial S atau Saipul alias Ipul. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada Minggu 16 November 2025, sore dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 19 November 2025. Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 28 September 2025, dinihari saat korban dan suaminya sedang tertidur.

