tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Selatan, Rabu 19 Nopember 2025— Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim, hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung. “Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Rudi. Kasus ini berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelapor, mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk PlayStation 3 bertuliskan, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

