Polres Lampung Selatan --Ruang
Tahanan (Rutan) merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama
proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan
di Indonesia.
Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.
Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap
sebagai pihak pemegang Hak Azasi Mabusia (HAM)/right bearer, sehingga perlu
perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai
pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendesain dan menyiapkan ruang
tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.
Kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021,
merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan.
Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni
meninggal dunia saat terjadi kebakaran. Kejadian ini memunculkan beberapa
spekulasi diantaranya:
(1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM
warganya saat di ruang tahanan (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap
warga binaan (3) desain mechanical electrical yang rentan terjadi kebakaran dan
lain-lain. Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika
mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian
dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam
Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi
Manusia (HAM)” jajaran Polda Banten sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Polda
yang menjadi sampel penelitian.
Ketua Tim Peneliti Kombes Pol Harvin Raslin, S.H, SIK
dengan anggota yaitu; (1) PEMBINA TK I Ahmad Munif, S.H, M.Si. (2) Bripda
Revaldo . dan (3) Drs. Ary Wahyono, M.Si sebagai peneliti Utama OR IPSH BRIN.
Dalam penelitian yang dilakukan melalui pendekatan
secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan
dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android,
Focus Group Discussion dan survei ke lapangan.
Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui:
1.Kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut
permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2)
pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik
2.Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri
yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan
standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik.
Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan
masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan
terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam
meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Dalam penelitian yang dilaksanakan di Aula GWL Polres Lamsel yang.dihadiri oleh Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, , Wakapolres Lamsel, Kompol Irfan Sontama, S.Sos, serta para PJU Polres Lampung Selatan, sedangkan responden yakni diwakili oleh masing-nasing Satker Polres Lamsel.