Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria pelaku perkosaan terhadap korban yang disebut saja bunga (18) pada Kamis malam 14/4/2022.
Pelako MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH, SIK, MIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan kedua terduga pelaku MRA dan SBR masing-masing kejadian pada Kamis malam 14/4/2022 pukul 22.30 wib. atas dasar laporan orang tua kandung korban an.JMT
Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu 10/4/2022 di dua lokasi dan waktu yang berbeda “ujar Kasat Rerkrim Jumat 15/4/2022
Dari kejadian itu selama empat hari kita melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat ditempatkannya bekerja
di Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Bekuk Dua Pria Pelaku Pemerkosaan
16/04/2022 21:19:25 WIB
87

in
Hukum