Sat Reskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Bobol Rumah, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Masih DPO

27/01/2026 21:20:00 WIB 322
tribratanews.lampung.polri.go.id Pesawaran, Selasa 27 Januari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali diwujudkan melalui keberhasilan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran, AIPDA Novianto, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku, sementara 1 (satu) pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. S.I.K.,M.S.S., Melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K.,M.H. mengungkapkan Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Pada saat itu Korban tengah beristirahat di rumahnya, Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari setelah mendapati sepeda motor dan telepon genggam miliknya telah hilang." Pungkas Kasat Reskrim.

Petugas juga menemukan adanya bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak cepat melakukan penindakan,” jelas IPTU Pande.

Pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E.R. di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial M.K. telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan ini, Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman, menindak tegas setiap bentuk kejahatan, serta menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan melalui kerja cepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

in Hukum

Share this post