tribratanews.lampung.polri.go.id. Kotabumi Lampung Utara, Sabtu 31 Januari 2926 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka diketahui beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka ditangkap oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bundle plastik klip bening, 1 buah pipet plastik berbentuk centong, 1 buah kantong saku warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX.

