tribratanews.lampung.polri.go.id Pesawaran, 13 Juli 2025. Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kerja cepat Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial HY (30) ditangkap saat sedang berada di warung depan rumahnya di Dusun Induk Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, Jumat (11/7/2025) malam.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pengait jendela bagian belakang saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga, termasuk uang tunai sekitar Rp.3 juta yang disimpan dalam celengan plastik, cincin emas 10 gram, hingga rokok berbagai merek,” ujar AKP Agus Jatmiko, Sabtu (12/7/2025).

“Modus ini sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu kami imbau warga lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik,” tambahnya.Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengetahui keberadaan HY. Saat disergap, HY tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari tangan HY, polisi menyita barang bukti berupa ponsel VIVO Y12, beberapa bungkus rokok, sebuah celengan, dan sebilah golok berikut sarungnya.
“Tidak Ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan, Kami akan terus memburu pelaku kejahatan lainnya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKP Agus Jatmiko.