tribratanews.lampung.polri.go.id. Kapolsek Way Tuba Polres Way Kanan sambangi warga di Balai Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini dalam rangkaian kegiatan Jum’at Curhat yang rutin digelar Polri. Jum’at (21/02/2024).
Kegiatan dihadiri Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Kepala Kampung Way Tuba Rusdianto dan perangkat Kampung Way Tuba, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan publik Kepolisian.
Dimana program jumat curhat dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.
Dalam acara tersebut, Kapolsek berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga Kamtibmas sehingga terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif,” lanjutnya.
Untuk tidak membeli atau menggunakan kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat. Tentunya penawaran ini membuat banyak masyarakat sangat tergiur. Padahal hal tersebut sebenarnya tidak dianjurkan, karena membeli kendaraan bodong memiliki risiko yang sangat merugikan penggunanya dan menyalahi aturan hukum.
Kendaraan tersebut disebut bodong karena merupakan hasil dari pencurian. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian melarang masyarakat untuk membeli kendaraan bodong. Hal tersebut dilakukan untuk *menekan adanya tindak kejahatan pencurian, khususnya kendaraan bermotor.*
Dihimbau agar masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi yang beredar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum tentu benar atau hoaks isu SARA, ujaran kebencian dan tindakan yang mengarah pada provokasi. Bijak bermedsos adalah langkah awal untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan kita," ujarnya.
Kapolsek juga menyampaikan sosialisasi tentang restorative Juctice didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.
Menurut Boby, prinsip keadilan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,”ungkapnya.
Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Kepala Kampung Way Tuba Rusdianto mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut mewakili warga, pihaknya akan membantu tugas Polri dalam menjaga harkamtibmas .
Selain itu, akan menginformasikan kepada pihak Kepolisian apabila terjadi permasalahan di Kampung, agar permasalahan tersebut dapat segera ditangani.