tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Kamis 20 Nopember 2025- Polres Tanggamus menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, pelayanan SIM, SPKT, serta penyidikan. Kegiatan berlangsung di Aula Serumpun Padi, Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Kamis (20/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.Sejumlah satuan fungsi juga memaparkan materi, di antaranya Sat Intelkam melalui Kaur Yanmin Aipda Edi Darul Mustofa, Sat Lantas melalui Kanit Gakkum Ipda Febran, Sat Reskrim melalui Kanit Tipiter Ipda Andrapala, serta paparan dari Ka SPKT Polres Tanggamus. Kegiatan turut menghadirkan materi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, dilanjutkan sesi tanya jawab dan penandatanganan berita acara FKP. Dalam sambutan tertulis Kapolres Tanggamus AKBP Ramhad Sujatmiko, S.I.K., M.H., yang dibacakan Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa FKP menjadi sarana dialog antara masyarakat dan penyelenggara layanan kepolisian untuk memperoleh keselarasan antara kebutuhan publik dan kemampuan Polres. “Forum Konsultasi Publik ini merupakan ruang diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan kepolisian dan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan ada keselarasan antara harapan publik dengan kemampuan kami dalam memberikan pelayanan,” kata Wakapolres saat membacakan amanat tersebut. Wakapolres menegaskan Polres Tanggamus terus meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu yang akan menyatukan layanan SKCK, perpanjangan SIM, SPKT, dan pengaduan masyarakat dalam satu lokasi agar lebih mudah dan cepat. “Pembangunan gedung layanan terpadu adalah hasil kerja sama yang baik antara Polres Tanggamus dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya. Wakapolres juga berharap seluruh peserta memberikan saran dan masukan berkaitan dengan pelayanan publik agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Dalam sesi tanya jawab, Mahasiswa STEBI Tanggamus Marvela Putri Yana menyampaikan pertanyaan terkait pelayanan SKCK. Ia menyoroti perlunya Polsek jajaran di wilayah Polres Tanggamus dapat menerbitkan SKCK, mengingat banyak masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, seperti di Cukuh Balak yang memiliki akses jalan dan jaringan yang sulit. Menanggapi pertanyaan tersebut, Aipda Edi Darul menjelaskan bahwa Polres Tanggamus telah merencanakan agar pada tahun 2026 pelayanan SKCK dapat dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran. Pertanyaan berikutnya disampaikan Kepala Pekon Way Harong, Air Naningan, Saibun, mengenai informasi yang beredar di media sosial terkait perpanjangan SIM yang disebut-sebut tidak berbayar dan berlaku seumur hidup, serta meminta penjelasan alur pembuatan SKCK. Menjawab hal itu, Ipda Febran menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menekankan bahwa SIM tetap berlaku lima tahun dan harus dievaluasi kembali baik dari sisi kesehatan maupun psikologi pemohon. Sementara itu, terkait pertanyaaan pembuatan SKCK bahwa proses pembuatan SKCK saat ini sudah sangat mudah melalui aplikasi Polri Presisi, yang dapat diakses secara online dengan biaya PNBP sebesar Rp30 ribu. Pertanyaan lain disampaikan Mahasiswa STEBI, Adha Alisyahbana, terkait tindak kriminal seperti curas dan balap liar, efektivitas patroli malam hari hingga dini hari, serta rencana peningkatan frekuensi patroli. Ia juga menyoroti maraknya anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM, yang berpotensi menjadi faktor kecelakaan lalu lintas. Menanggapi hal ini, Ipda Febran menyampaikan bahwa Polres Tanggamus secara rutin memberikan edukasi ke sekolah-sekolah mengenai aturan dan keselamatan berlalu lintas. Penertiban dan imbauan kepada anak di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor juga terus dilakukan. Terkait pertanyaan gangguan Kamtibmas, Ipda Andrapala menjelaskan bahwa Polres Tanggamus telah membentuk Tim Patroli Presisi, yang terdiri dari personel Samapta, Satreskrim, dan Satintelkam, untuk melaksanakan patroli setiap malam. Selain itu, Tekab 308 Presisi juga melakukan patroli mingguan untuk memetakan potensi kerawanan kriminalitas.
Untuk penanganan balap liar, Polres Tanggamus bersama Sat Lantas dan Polsek setempat secara rutin melakukan upaya pencegahan dengan membubarkan kegiatan tersebut di titik-titik rawan. Di akhir sesi, Asisten Kepala Ombudsman Lampung, Hidayat, memberikan masukan terkait administrasi penyidikan agar sesuai prosedur sehingga tidak memicu komplain dari masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan SPKT, SKCK, dan SIM yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polres Tanggamus, Asisten Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, BPJS, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial Kabupaten, Ketua STEBI Tanggamus Riki Renaldo, serta perwakilan Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, tokoh adat, tokoh pemuda, dan wartawan. (*)