tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Rabu 04 Pebruari 2026 – Polsek Tanjung Karang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Gang Mawar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial GA (32), sementara satu pelaku lainnya yang merupakan istri GA masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial SS (35), yang merupakan penghuni kos di lokasi kejadian. “Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kos dalam kondisi mesin menyala untuk dipanaskan, kemudian ditinggal sebentar untuk membeli makanan,” ujar Kapolresta, Senin (2/2/2026). Setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial GA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polsek Teluk Betung Utara kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Teluk Betung Utara pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama istrinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru sebagai sarana. Kendaraan tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolresta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku GA berperan mengambil sepeda motor korban, sementara istrinya menunggu untuk membantu melarikan diri. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap istri pelaku yang diduga turut terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual di wilayah Lebak Budi seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial A, yang juga masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolresta. Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono menambahkan bahwa pelaku diketahui baru satu hari tinggal di kos tersebut sebelum melakukan aksinya. “Pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai tetangga kos untuk mengamati kebiasaan korban. Sebelumnya, pelaku juga sempat mencoba melakukan pencurian tabung gas di wilayah Tanjungkarang Timur dan Antasari, namun tidak berhasil,” ungkapnya. Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala, serta selalu menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor
Pasturi di Bandar Lampung Kompak Curi Motor, Suami Ditangkap
04/02/2026 22:00:00 WIB
306
in
Hukum