tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur Rabu 04 Pebruari 2026 - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui IPTU Romi Azhari mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RU (35), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 01 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di ruang dapur rumah korban E yang berlokasi di Dusun III Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam di ruang dapur rumah dalam keadaan terkunci stang.

