Polresta Bandar Lampung--Arif Susanto (21) Warga Kelurahan
Suka Bumi Indah, Kecamatan Suka Bumi, Bandar Lampung, yang menjadi korban
penganiayaan oleh tersangka R (22) Th, warga Kel. Labuhan Ratu Kec. Labuhan
Ratu Bandar Lampung, kini korban di rawat di RS. Hermina Bandar Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek
Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, di dampingi Kasi Humas
Polsek Tanjung Karang Timur Aiptu Hendra Irawan mengatakan, “Kejadian itu pada
hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Pangeran
Antasari Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian Bandar Lampung”, ungkapnya.
Lebih
lanjut Doni menyampaikan, “Kejadian itu secara tiba tiba karna kesalah pahaman
berujung dengan Penganiayaan sehingga menyebabkan korban di larikan ke RS
Hermina Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan secara Intensif”, ujarnya,
Sabtu ( 5/2/2021).
Dari
keterangan saksi, awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua di depan Dailer
Honda Jln. Antasari Kali Balau Kencana Bandar Lampung, selanjutnya terjadi
kesalah pahaman antara pelaku dan Korban mengenai waktu jaga giliran di putaran
jalan Antasari, menurutnya korban sering lebih dari kesepakatan bahwa lama jaga
hanya 30 menit (setengah jam) saja setiap seorang.
Sehingga
dari debat omongan tersebut, pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku mengambil
sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang Depot Tambal Ban
di seputaran tempat tersebut.
Selanjutnya
pelaku langsung mendekati korban yg sedang duduk dan langsung mengayunkan
goloknya membacok korban berkali kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai
bagian bahu, lengan kiri korban, kemudian saat itu korban langsung melarikan
diri, sedangkan pelaku langsung pergi, dan atas peristiwa tsb korban mengalami
luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban di
larikan ke RS Hermina Bandar lampung, dan salah satu keluarganya melapor ke
Polsek Tanjung karang Timur, kata Doni.