Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono

04/02/2026 21:40:00 WIB 301
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur Rabu 04 Pebruari  2026 - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui IPTU Romi Azhari mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RU (35), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 01 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di ruang dapur rumah korban E yang berlokasi di Dusun III Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam di ruang dapur rumah dalam keadaan terkunci stang.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban kemudian mengobrol bersama temannya di ruang tamu. Sekira pukul 01.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk beristirahat dan tidur. Namun pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban terbangun dan hendak menuju kamar mandi, korban dikejutkan dengan kondisi pintu dapur belakang rumah yang sudah terbuka. Saat dicek, grendel atau kunci pintu dapur tersebut diketahui telah rusak.

Korban kemudian mengecek sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang dapur dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban sempat berusaha mencari di sekitar belakang rumah, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp22.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Bandar Sribhawono bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta cek tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku beserta unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun Kayu Luput, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian atau penadahan, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2020 dan satu lembar fotokopi STNK sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

in Hukum

Share this post